Tuesday 9 July 2019

Investasi forex yang syariah menurut pandangan islam


Hukum Forex Dalam Syariah Islam Dewasa ini, transaksi keuangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalah valas (valuta asing) atau disebut juga forex (câmbio). Pasar forex adalah pasar uang internasional. Sebutan forex adalah berasal dari kegiatan pertukaran mata uang asing: FOReign EXchange. Forex adalah salah satu dari passar keuangan termuda dan muncul sejak tahun 1970an. Dikarenakan volume que passa uang yang sangat besar, Forex adalah passa yang paling berkembang secara dinamis. Bagi muçulmanos, setiap muamalah yang kita lakukan harus sesuai dengan rambu-rambu syariat. Lalu, bagaimanakah hukum forex atau valas itu sendiri dalam Islam Dalam Islam, forex valas disebut juga Sharf. Menurut bahasa, al sharf memiliki beberapa arti. Kelebihan dan tambahan Dari arti ini, ibadah nafilah (sunah) disebut sharf sebab ia merupakan tambahan untuk ibadah yang fardu. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jaminan orang muçulmano (dalam memberikan keamanan kepada orang nonmuslim) itu satu, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal dari satu orang. Orang-orang yang mengkhianati seorang muçulmano, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah sunah maupun ibadah fardhu darinya. (HR. Bukhari) Dalam teve di asas menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sedangkan al adlu artinya yang fardu. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran disebutkan: 34. Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Yusuf. 34) Kata al sharf dalam ayat ini artinya menolak tipu daya mereka dari nabi Yusuf. 127. dan apabila diturunkan satu surat, sebagian mereka memandang kepada yang lain (sambil berkata): 8220Adakah seorang dari (orang-orang muslim) yang melihat kamu8221 sesudah itu merekapun pergi. Allah telah memalingkan hati mereka disebabkan mereka adalah kaum yang tidak mengerti. (QS At Taubah. 127) BACA JUGA Contoh Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Kata al sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran. Menurut istilah, al sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang dimaksud barang berharga dan uang adalah dirham, dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata uang zaman sekarang posisinya sama dengan transaksi dirham dan dinar pada zaman dahulu. Oleh karena itu, harus diberlakukan pula padanya hukum syari, bahkan sekalipun tidak memiliki cadangan emas. Ia sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pihak yang bertransaksi, maka harus diberlakukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku bagi benda bernilai. Transaksi ini disebut sharf karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi berharap ada keuntungan atau karena secara khas dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai baI (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Sharf (Forex atau Valas) Menurut Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing: a. Ponto de Transaksi. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Forward. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). BACA JUGA Anggaran Pengeluaran untuk Sumbangan c. Transaksi Swap. Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Opção Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membeli uang, namun diserahkan beberapa saat kemudian atau diterima beberapa saat kemudian. Sering juga seseorang membeli uang dari pihak kedua, kemudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ia menerima uang tersebut dari pihak kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan yang dihasilkan dari transaksi semacam ini adalah sesuatu yang buruk dan akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, seorang muçulmano sudah seharusnya lebih memilih yang halal sesuai dengan syariat Allah Swt. Sehingga Allah memberinya berkah dalam keluarga dan hartanya. Semoga Allah membro kita taufik. Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investimento. Kata invest sebagai kata dasar, investor de investimento, memiliki arti menanam. Dalam Webster8217s New Collegiate Ditionary, kata invest didefinisikan sebagai para fazer uso de benefícios ou vantagens futuras e comprometer (dinheiro) para ganhar um retorno financeiro. Kemudian kata investimento diartikan sebagai o excesso de dinheiro usa para renda ou lucro. Dalam kamus istilah Pasar Modal dan keuangan kata investing diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan (Arifin, 1999). Dan Dalam kamus Lengkap Ekonomi, Investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harta tidak bergerak yang di harabkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapat (Wirasasmita, 1999). O argumento de Sedangkan está suspenso por um preço razoável, como por exemplo, no que diz respeito à perda de peso. (Tendelilin, 2001). Jadi, pada dasarnya sama yaitu penempatan sejumlah kekayaan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Selain itu, investasi berarti mengorbankan dollar sekarang untuk dollar pada masa depan (Sharpe, 1995). Ini berarti adalah penanaman modal saat ini untuk di peroleh mamfaatnya di masa depan. Pada umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu investasi pada ativo patrimonial do investasi pada asset real, Investasi pada financial asset di lakukan di pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito, papel comercial, Surat berharga pasar uang (SBPU), dan lainnya. Investasi juga dapat dilakukan di pasar Modal, misalnya berupa saham, obliga, warrant, obsi, dan yang lainnya. Sedangkan investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan yang lainnya. Sedangkan Tujuan investasi syariah adalah mendapat sejumlah pendapatan keuntungan. Dalam konteks perekonomian, menurut Tandelilin (2001) ada beberapa motivo mengapa seseorang melakukan investasi, antara lain adalah: a. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak merupakan keinginan setiap manusia, sehingga upaya-upaya untuk mencapi hal tersebut di masa depan selalu akan di lakukan. Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut margem de lucro. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar. Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama8217 besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya. Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penwarken digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT. Prinsip-prinsip islamismo dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah: Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi. Keadilan pendistribusian kemakmuran. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha. Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar (ketidakjelasan). Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.1. Investasi Dalam Pandangan Islã Islam menganjurkan manuscrito untuk bekerja atau berniaga, dan menghindari kegiatan meminta-minta dalam mencari harta kekayaan. Manusia memerlukan harta kekayaan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk untuk memenuhi sebagian perintah Allah seperti infaq, zakat, pergi haji, dan lain sebagainya. Memperoleh harta adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang merupakan salah satu aspek dari muamalah. Kaidah fiqih dari muamalah adalah semua halal dan boleh dilakukan kecuali yang diharamkandilarang dalam Al-Qur8217an dan As-Sunah. Islamismo tidak memisahkan ekonomi dengan agama, sehingga manuscrito de texto harus merujuk kepada ketentuan syari8217ah dalam beraktivitas termasuk dalam memperoleh harta kekayaan. Konedkuensinya, manuscrito dalam bekerja, berbisnis, ataupun berinvestasi dalam rangka mencari rezeki harus memilih bidang yang halal walaupun dari sudut pandang keduniaan memberikan keuntungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan bidang yang haram (Nurhayati amp Wasilah, 2008: 70). Perhitungan untung atau rugi harus berorientasi jangka panjang, yaitu mempertimbangkan perhitungan untuk kepentingan akhirat, karena kehidupan dunia hanya sementara dan kehidupan yang kekal adalah kehidupan akhirat. Awamnya pengetahuan masyarakat tentang investasi, membuat orang takut untuk berinvestasi. Sebenarnya setiap orang dapat berinvestasi tidak peduli berapapun hasilnya. Sayangnya hingga kini masih banyak yang beranggapan bahwa akan berinvestasi bila ada uang yang tersisa setelah segala keperluan terpenuhi atau jika nanti penghasilannya sudah besar. Padahal investasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu, bukan menunggu sisa penghasilan atau menunggu penghasilan besar, karena semakin besar penghasilan maka semakin besar pula pengeluaran. Masih banyaknya anggap bahwa untuk berinvestasi diperlukan dana yang besar membuat orang merasa ngeri bila mendengar kata investasi. Padahal yang penting dalam investasi adalah berapa jumlah yang dialokasikan, bukan berapa penhasilan seseorang. Hal ini berlaku bagi siapa saja baik pegawai negeri, karyawan swasta maupun orang yang sudah berkelimpahan harta sekalipun. Pemikiran seperti inilah yang membuat banyak orang tidak mau mulai menata masa depan finansialnya, akhirnya hanya mengeluh tidak dapat memenuhi kebutuhan dan mulai menyalahkan pihak lain. Padahal setiap individu bertanggung jawab atas masa depannya sendiri, termasuk masa depan fina n sialnya, bukan orang lain atau perusahaan tempat bekerja. Investasi berarti menanamkan sejumlah uang pada saat ini untuk mendapatkan keuntungan pada masa yang akan datang. Definisi ini sedikit mempunyai kemiripan dengan menabung. Sampai saat ini, banyak orang yang belum paham apa perbedaan antara menabung dan investasi. Menurut salah seorang pakar keuangan, Eko Pratomo (Suryomurti, 2017: 5), hal mendasar yang harus ada dalam investasi adalah: 1. Tujuan dan kebutuhan yang spesifik, misalnya untuk membiayai pendidikan anak, membeli rumah, atau persiapan masa pensiun. 2. Jumlah dana yang dibutuhkan. 3. Jangka waktu yang jelas. 4. Alternativa instrumen investasi. 5. Strategi untuk mencapai tujuan investasi tersebut. Dari poin-poin tersebut, bisa dikatakan bahwa investasi adalah suatu proses pengelolaan aset atau kekayaan dengan orientasi atau tujuan tertentu yang didalamnya terdapat strategi untuk meraih tujuan tersebut. Sementara itu, menabung bisa dilakukan meski tanpa lima poin diatas. Islam bukanlah agama yang anti-investasi meski tidak secara spesifik memberikan pengertian atau definisi khusus tentang investasi. Justru, Islam adalah agama yang pro-investasi. Ismael Menginginkan agar sumber daya yang ada tidak hanya disimpan, tetapi diproduktifkan sehingga bisa manfaat kepada umat. Dalam Islam, kegiatan bisnis dan investasi adalah hal yang sangat dianjurkan. Meski begitu, investasi dalam islam tidak berarti setiap individualmente bebas melakukan tindakan untuk memperkaya diri atau menimbun kekayaan dengan cara tidak benar. Etika bisnis harus tetap dilandasi oleh norma dan moralitas yang berlaku dalam ekonomi islam bersumber dari Al-Qur8217an dan hadist. Menurut Navqi dan Muslich seperti dikutip dari Hidayat (2017: 24-25), ada empat landasan normatif dalam etika Islami adalah tauhid, keadilan dan kesejajaran, kehendak bebas, serta pertanggung jawaban. Dengan begitu, investasi sebagai salah satu aktivitas ekonomi akan memiliki nuansa espiritual manakala menyertakan norma syariah dalam pelaksanaannya. Berinvestasi secara syari8217ah, maka insya Allah keuntungan yang bisa diperoleh tidak hanya berupa keuntungan duniawi tetapi juga ukhrawi, jadi bisnis yang menguntungkan adalah bisnis yang keuntungannya bukan hanya terbatas untuk kehidupan di dinia ini, namun juga bisa dinikmati di akhirat kelak dengan keuntungan yang berlipat ganda ( Amri, 2006: 183). Menurut pandangan Islam, keuntungan itu memiliki beberapa aspek holistik (Amrin, 2006: 176), yaitu: 1. Aspek materiil atau financeiro kegiatan investasi hendaknya menghasilkan manfaat secara financeiro yang kompetitif jika dibandingkan dengan investasi lain. 2. Aspek kehalalan kegiatan investasi harus benar-benar terjamin dari adanya unsur syubhat dan haram baik secara prosedur maupun kegiatan bisnisnya. 3. Aspek sosial dan lingkungan kegiatan investasi dapat memberikan kontribusi yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, untuk berbagai lapisan, terutama generasi saat ini dan yang akan datang. 4. Aspek pengharapan kepada ridha Allah kegiatan investasi yang dipilih bertujuan mencapai bertujuan mencapai ridha Allah. Aktivitas kerja yang yang memberikan keuntungan finansial. Karir, dan prestise pada gilirannya membutuhkan sesuatu yang harus dikorbankan seperti hilangnya waktu untuk bersenang-senang, gangguan kesehatan, hingga kemungkinan hilangnya pekerjaan. Pengorbanan yang mungkin diderita itulah yang disbut sebagai resiko. Dalam hal ini resiko merupakan konsekuensi dari aktivitas yang dilakukan. Resiko merupakan ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai, namun resiko juga merupakan peluang untuk mencapai tujuan. Resiko dan hasil bagaikan dua sisi mata uang yang berlawanan. Kecenderungan hubungannya adalah tingkat hasil yang membutuhkan tingkat resiko yang tinggi juga (Idroes, 2008: 4). Jargo yang terkenal adalah 8220 High Risk. Alto retorno8221. Artinya, jika mengambil resiko tinggi, lakukan investasi pada saham lapis kedua atau ketiga yang memiliki resiko tinggi untuk mengalami kerugian. Namun sebaliknya, saham tersebut saham tersebut berpeluang untuk mengalami kenaikan harga yang tinggi sehingga memberikan peluang keuntungan yang tinggi. Sifat dasar manusia adalah tidak mau menerima resiko. Oleh karena itu, diperlukan upaya agar hubungan antara resiko dan hasil dalam situasi, yaitu: v Hasil maksimal pada resiko yang mínimo. V Meningkatkan probabilitas keberhasilan dan menurunkan resiko kegagalan. V Menetapkan titik temu resiko dan hasil. Jadi menurut hemat penulis, resiko merupakan tantangan dalam melakukan bisnis, resiko adalah bahaya yang akan dihadapi dalam melakukan investasi yang dapat menyebabkan kerugian, namun resiko juga dapat menjadi keuntungan jika mampu dikelola dengan baik.

No comments:

Post a Comment